MAKALAH
PENGERTIAN
DAN SYARAT PROFESI GURU
Di Susun Oleh :
Rahmandika
Priasandi
PROGRAM BEASISWA STARA SATU (S1)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-HIDAYAH BOGOR
JL. Raya
Dramaga Km 6, Gg. Radar Baru, Kel. Margajaya, Kec. Bogor Barat
Kab.
Bogor Jawa Barat Telp./ Fax : (0251)-8625187
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Maha Suci bagi Allah SWT dan segala
puji hanya milik-Nya. Penggenggam segala sesuatu yang telah memberikan
kemudahan kepada hamba-hamba-Nya dalam melakukan segala aktifitas.
Sholawat serta Salam semoga dilimpahkan selalu
kepada sebaik-baiknya manusia yaitu Nabi Muhammad SAW, kepada para sahabatnya,
keluarganya, tabi’in, tabi’ut-tabi’in dan para umatnya yang tetap berpegang
teguh memegang risalahnya.
Alhamdulillah berkat Rahmat dan
Hidayah Allah SWT saya dapat menyelesaikan penulisan tugas makalah ini sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan serta sebagai syarat untuk memenuhi nilai
mata kuliah Materi PAI (Pendidikan Agama Islam ) semester
satu di STAI Al-Hidayah Bogor.
Saya menyadari penulisan makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan dan banyak kekurangan. Untuk itu dengan segala
kerendahan hati saya mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak yang
bersifat membangun.
Semoga segala partisipasi dan
bantuan dari semua pihak dalam penyusunan makalah ini menjadi amal ibadah di
sisi Allah SWTdan mendapat balasan yang tak terhingga.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi saya khususnya dan umumnya bagi seluruh mahasiswa.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Tangerang,20
Januari 2016
Rahmandika
Priasandi
DAFTAR ISI
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Profesi sering
disebut sebagai suatu pekerjaan,seseorang yang memiliki suatu pekerjaan
tertentu dengan keterampilan tertentu juga.Seorang yang berprofesi sebagai guru
misalnya,dia memiliki keterampilan sesuai dengan yang dipelajarinya.Namun
seorang yang memiliki pekerjaan belum tentu mendapatkan profesi karena belum
mempunyai keterampilan tertentu.
Kini
profesi keguruan mendapat perhatian yang serius dari pemerintah.Undang-Undang
No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diundangkan.Berdasarkan undang-undang
tersebut, ditempuh serangkaian langkah untuk meningkatkan derajat
keprofesionalan guru.Namun banyak orang yang bercita-cita menjadi seorang guru
tapi tidak mengetahui dasar pengertian dari profesi guru serta syarat dan
ketentuan untuk menjadi seorang guru.
Jika
seorang guru tidak memiliki keterampilan dalam pembelajaran,tidak memenuhi
persyaratan dan ketentuan keguruan maka guru tersebut tidak
profesional.Belakangan ini banyak guru yang hanya memenuhi aspek pembelajaran
tanpa pendekatan dan menjalin interaksi antar peserta didik,jadi yang mereka
ketahui kebanyakan tugas seorang guru itu hanya belajar dan mengajar di depan
kelas.Padahal bukan itu saja arti dari seorang guru.Dan dalam profesi keguruan
ini ada beberapa syarat yang ditempuh untuk meningkatkan profesionalitas
seorang guru.Lalu apakah seorang guru itu hanya bertugas sebagai pengajar saja?
Kemudian apa saja syarat-syarat yang harus ditempuh? .sebelum menjawab
pertanyaan ini,maka dari itu dalam makalah ini akan saya jelaskan tentang
pengertian dan syarat dalam menjadi seorang guru.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.Apa
pengertian dari profesi guru?
2.Apa saja
syarat dari profesi guru?
1.3
TUJUAN
1.Untuk
mengetahui pengertian dari profesi guru.
2.Untuk
mengetahui syarat-syarat dari profeai guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PROFESI GURU
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional.Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk
suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.Contohnya
adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang
dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai
suatu profesi.
Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap
pengertian profesional.Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan
teknis yang dimilki seseorang.Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional
bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian
profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari
tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik
tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Profesi Keguruan
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi
lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung
jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang
yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Suatu profesi umumnya berkembang dari
pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang
oleh tiga hal keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segi
tiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme. Senada dengan itu,
secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
SistemPendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada
perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi
kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang
tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa
yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti:
kedokteran, hukum,notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di
Indonesia, seorang sarjana pendidikan atausarjana lainnya yang bertugas di
institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja,sesuai kebutuhan/
kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan³surat
tugas´ dari kepala sekolah.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang
sedang tumbuh, walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan
semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu.Hal ini dimungkinkan karena
jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya
menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan
tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak
perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesiguru.Profesi guru harus memiliki
berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personaldan sosial.Jabatan
guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru.Kebutuhan ini
meningkatdengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk
menghasilkan guruyang profesional.Pada masa sekarang ini LPTK menjadi
satu-satunya lembaga yangmenghasilkan guru.Walaupun jabatan profesi guru belum
dikatakan penuh, namun kondisi inisemakin membaik dengan peningkatan
penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin
baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehinggaada
sertifikasi guru melalui Akta Mengajar.Organisasi profesi berfungsi untuk
menyatukangerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas
para anggotanya.SetelahPGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru
di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada
yang mencoba menyusunnya. Misalnya National
Education Associatiaon (NEA) (1948) menyaratkan kriteria berikut:
a) Jabatan Yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar
melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan
intelektual.Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar
bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar
sering disebut ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett dalam
Soetjipto dan Kosasi, 2004:18)
b) Jabatan
Yang Menggeluti Suatu Batang Tubuh Ilmu Yang Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yamg
memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan
pengawasan tentang jabatannya.Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang
membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,
amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari
keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang
melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan
Kosasi, 2004:19)
c) Jabatan
Yang Memerlukan Persiapan Profesional Yang Lama
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang
membedakan jabatan professional dan non-profesional antara lain adalah dalam
penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui
perguruan tinggi disediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua
yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional
(Ornstein dan Levine, 2004:21)
d) Jabatan
Yang Memerlukan ‘Latihan Dalam Jabatan’ Yang Berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat
sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan
latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun
tidak.Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan
diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
e) Jabatan
Yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar negeri barangkali syarat jabatn guru sebagai
karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar
adalah jabatan profesional. Banyak guru baruyang hanya bertahan selama satu
atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja
kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
f) Jabatan Yang Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak,
maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi
sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah,
atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan
pendidikan swasta.
g) Jabatan
Yang Lebih Mementingkan Layanan Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai
nilai social yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam
mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan
guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya
termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan
ekonomi atau keuangan.
h)
Jabatan Yang Mempuyai Organisasi
Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat
Semua profesi
yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi
tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru
telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di
Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan
wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah
lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan
2.2 KARAKTERISTIK PROFESI
Achmad Sanusi, dkk. (1991), mengemukakan bahwa
karakteristik suatu profesi yaitu:
1.Suatu jabatan yaang memiliki
fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
2. Jabatan yang menuntut
keterampilan atau keahlian tertentu.
3.Keterampilan atau keahlian yang
dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori
dan metode ilmiah.
4.Jabatan itu berdasarkan pada
batang tubuh disiplin ilmu (body of knowledge) yang jelas, sistematik,
eksplisit, dan bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum (publik).
5.Jabatan itu memerlukan
pendidikan tingkat pergguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.Proses pendidikan untuk jabatan
itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu
sendiri.
7.Dalam memberikan layanan kepada
masyarakat, anggota profesi berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh
organisasi profesi.
8. Tiap anggota profesi mempunyai
kebebasan dalam memberikan pendapat ahli (judgement) terhadap permasalahan
profesi yang dihadapinya.
9.Dalam praktik memberikan
pelayanan kepada masyarakat, anggota profesi bersifat otonom dan bebas dari
campur tangan pihak luar.
10. Jabatan ini mempunyai
prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya – secara umum, dan
semestinya – memperoleh imbalan yang tinggi pula.
2.3 SYARAT PROFESI GURU
Berdasarkan
karakteristik tersebut, jelas bahwa tidak setiap pekerjaan atau jabatan bisa
disebut sebagai profesi. Sudah dapat diidentifikasi apakah tukang becak,
penderes karet, petani, masinis, pilot, dokter, guru, dosen, wartawan,
reporter, penyiar radio, nelayan, penyanyi, artis, aktor, operator kompurter,
perawat, bidan, dan lain-lain adalah pekerjaan ataukah profesi.
Berdasarkan definisi profesional tersebut di atas, maka profesi kependidikan,
baik pendidik maupun tenaga kependidikan melekat sedikitnya 6 syarat
yaitu :
1.
Merupakan jenis pekerjaan tetap, bukan pekerjaan sambilan.
2.
Memerlukan keahlian tertentu.
3.
Memerlukan kemahiran.
4.
Memerlukan kecakapan yang memenuhi standar mutu (kompetensi).
5.
Memerlukan norma (kode etik profesi).
6.
Memerlukan pendidikan profesi.
Menurut
H.Mubangid bahwa syarat menjadi seorang guru yaitu:
1.Dia harus orang beragama
2.Mampu bertanggungjawab atas
kesejahteraan agama
3.Dia tidak kalah dengan
guru-guru sekolah umum lainnya dalam membentuk warga negara yang demokratis dan
bertanggungjawab atas kesejahteraan bangsa dan tanah air.
4.Dia harus memiliki perasaan
panggilan murni (roeping)[1]
Profesi guru juga memerlukan persyaratan
khusus antara lain:
a.Menuntut adanya keterampilan
yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.Menekankan pada suatu keahlian
dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.Menuntut adanya tingkat
pendidikan keguruan yang memadai.
d.Adanya kepekaan terhadap dampak
kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e.Memungkinkan perkembangan sejalan
dengan dinamika kehidupan. (Drs. Moh. Ali, 1989)
Dari
penjabaran-penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa syarat dari profesi
keguruan yaitu sebagai berikut :
1). Standar untuk bekerja
2). Ada lembaga khusus untuk menghasilkan seorang guru yang
memiliki standar kualitas tinggi.
3). Akademik yanbg bertanggung jawab
4). Memiliki organisasi keguruan
5). Memiliki kode etik dan etika keguruan yang diatur oleh
pemerintah
6). Ada imbalan/gaji
7). Pengakuan dari masyrakat serta peka terhadap dampak kemasyarakatan
dari pekerjaan yang dilaksanakan.
8). Pengembangan kemampuan yang berkesinambungan
9). Mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi.
Sebagai pengajar guru mempunya tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar
tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya
meliputi minimal empat pokok, yaitu :
1.
Menguasai bahan pengajaran
2.
Merencanakan program belajar-mengajar
3.
Melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta,
4.
Menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar
Profesi guru adalah sebuah profesi yang mulia, Terdapat beberapa persyaratan
profesi guru. Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki
pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian
yang mantap. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
a) Kompetensi Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan
yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis
dalam arti memiliki pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih metode yang
tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dan strategi dalam proses
pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan
kependidikan dan pemahaman terhadap peserta didik.
b) Kompetensi Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian
yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru
memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan
kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara.
c) Kompetensi Sosial, artinya guru harus menunjukkan kemampuan
berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesama guru,
dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
d) Kompetensi Pelayanan, artinya guru harus memberikan
pelayanan sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai
kemanusiaan daripada nilai benda mater.
2.4 SYARAT GURU DALAM PENDIDIKAN
ISLAMI
Soejono(1982:63-65)
menyatakan bahwa syarat menjadi seorang guru adalah sebagai berikut:
1.Tentang umur,harus sudah dewasa
Tugas
mendidik adalah tugas yang amat penting karena menyangkut perkembangan
seseorang,jadi menyangkut nasib seseorang.Oleh karena itu,tugas itu harus
dilakukan secara bertanggungjawab.Itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang
telah dewasa;anak-anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
2.Tentang kesehatan,harus sehat
jasmani dan rohani
Jasmani
jika tidak sehat akan menghambat
pelaksanaan pendidikan,bahkan dapat membahayakan anak didik bila mempunyai penyakit
menular.Dari segi ruhani,orang gila berbahaya juga ia mendidik.Orang idiot
tidak mungkin mendidik karena ia tidak mampu bertanggungjawab.
3.Tentang kemampuan mengajar,ia
harus ahli
Ini
penting sekali bagi pendidik,termasuk guru ( orang tua dirumah sebenarnya perlu
sekali mempelajari teori-teori ilmu pendidikan).Dengan pengetahuannya itu
diharapkan ia akan lebih berkemampuan menyelenggarakan pendidikan bagi
anak-anaknya dirumah.Seringkali terjadi kelainan pada anak didik disebabkan
oleh kesalahan pendidikan di dalam rumah tangga.
4.Harus berkesusilaan dan
berdedikasi tinggi
Syarat
ini amat penting dimiliki untuk melaksanakan tugas-tugas mendidik delain
mengajar.Bagaimana guru akan memberikan contoh-contoh kebaikan bila ia sendiri
tidak baik perangainya? Dedikasi tinggi tidak hanya diperlukan dalam mendidik
selain mengajar;dedikasi tinggi diperlukan juga dalam meningkatkan mutu
mengajar.
Syarat-syarat
itu adalah syarat-syarat guru pada umumnya,syarat-syarat itu dapat diterima
dalam islam.Akan tetapi,mengenai syarat pada butir kedua,yaitu tentang
kesehatan jasmani ,islam dapat menerima guru yang cacat jasmani tapi
sehat.Untuk guru perguruan tinggi,misalnya orang buta atau cacat jasmani
lainnya dapat diterima sebagai tenaga pengajar asal cacat itu tidak merintangi
tugasnya dalam mengajar.
Munir
Mursi (1977;97),tatkala memberikan syarat guru kuttab (semacam sekolah dasar di
Indonesia),menyatakan syarat terpenting bagi guru dalam islam adalah syarat keagamaan.Dengan
demikian,syarat guru dalam islam adalah sebagai berikut:
1.Umur,harus sudah dewasa;
2.Kesehatan,harus sehat jasmani
dan rohani;
3.Keahlian,harus menguasai bidang
yang diajarkan dan menguasai ilmu mendidik ( termasuk ilmu mengajar);
4.Harus berkepribadian muslim.
2.5 PERKEMBANGAN
PROFESI GURU
Kita semua memaklumi
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia ini begitu cepatnya
sehingga kalau kita berhenti belajar yang terjadi adalah bahwa kita menjadi
orang ketinggalan jaman, Untuk itu diperlukan pengembangan profesi guru.
Pengembangan profesi
guru dengan kata kunci
adalah belajar.Yang dimaksud belajar disini ialah usaha untuk memperoleh
pengetahuan atau kecakapan baru dengan berusaha sendiri. Usaha-usaha melalui
keaktifan sendiri untuk meningkatkan pengetahuan dan kecakapan sehingga akan
berguna dalam menjalankan kewajiban sebagai guru, itulah yang dimaksud sebagai
pengembangan profesi guru.
Kadang-kadang
pengembangan profesi ini dikatakan juga sebagai peningkatan profesi. Sehubungan
dengan peningkatan profesi ini, guru memang dituntut untuk selalu mengembangkan
dirinya baik yang mengenai materi pelajaran dari bidang studi yang menjadi
wewenangnya maupun keterampilan guru, Tanpa belajar lagi kemungkinan resiko
yang terjadi ialah tidak tepatnya materi pelajaran yang diajarkan dan
metodologi mengajar yang digunakan
Perkembangan
profesi keguruan indonesia pada mulanya guru-guru indonesia diangkat dari
orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk jabatan guru. Dalam bukunya
Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) sejarah jelas melukiskan
perkembangan guru di indonesia. Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang
yang tidak memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang
lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun
1852. karena mendesaknya kaperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda
mengangkat lima macam guru yaitu:
a. Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang
berwenang penuh.
b. Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang
diadakan untuk menjadi guru.
c. Guru bantu, Yakni yang lulus ujian guru bantu.
d. Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang
merupakan calon guru.
e. Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang
berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Walaupun jabatan
guru tidak harus disebut sebadai jabatan profesional penuh, status mulai
membaik. Di indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang
mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.
Dalam sejarah pendidikan guru indonesia, guru pernah mempunyai status yang
sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang sangat tinggi, dan dianggap
sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik
anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya,
baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawah guru mulai
memudar sejalan dengan kemajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.
Bentuk-bentuk pengembangan
profesi keguruan secara garis besar yaitu :
1.Pengembangan profesi secara
individual:
a. Pengembangan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh departemen
yang terkait.
b. Pengembangan profesi melalui belajar sendiri, dalam hal ini
para guru dapat memilih sendiri sumber-sumber yang diperlukan dan sesuai bagi
kepentingannya untuk dipelajari sendiri.
c. Pengembangan profesi melalui media, berbagai media dapat
dimanfaatkan seperti media massa elektronik/cetak dan online yang banyak memuat
artikel-artikel pengetahuan atau keterampilan yang penting untuk dipelajari.
2.Pengembangan profesi keguruan
melalui organisasi profesi:
Yang dimaksud
organisasi profesi adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki
ikatan-ikatan tertentu dari satu jenis keahlian atau jabatan. Seperti para guru
yang menyatukan diri pada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Untuk lokal
bisa disebut seperti PGSB (Persatuan Guru Swasta Balikpapan), MGHB (Musyawarah
Guru Honor dan Bantu), dan banyak lagi lainnya. Organisasi profesi ini
bermanfaat untuk:
a)Tempat pertemuan antara guru
yang mempunyai keahlian sama untuk saling mengenal.
b) Tempat memecahkan
berbagai masalah yang menyangkut profesinya.
c) Tempat peningkatan mutu
profesi masing-masing.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Profesi
guru adalah profesi yang sedang tumbuh, walaupun ada yang
berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya
lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh
pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya
organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional
guru.
Mengingat
tugas sebagai guru adalah tugas mulia,maka dituntut syarat-syarat
jasmani,rohani dan sifat-sifat lain yang diharapkan dapat menunjang untuk
memikul tugas itu dengan sebaik-baiknya.
3.2 SARAN
Seorang
guru harus meningkatkan profesionalitas dirinya dengan mengikuti berbagai
pendidikan dan pelatihan agar semakin mampu memperluas wawasan dan pengetahuan
yang semakin mendalam. Dalam hal ini pemerintah harus mempersiapkan berbagai
macam rencana dan fasilitas untuk mendukung pelatihan dan pendidikan guru
sehingga akan lebih mudah bagi guru untuk meningkatkan kinerjanya.Selain itu
seorang guru juga menjaga etika dalam profesinya agar selalu tampak berwibawa
dan jadi panutan oleh peserta didik.Guru bukan hanya mengajar di kelas tapi
juga memberi motifasi belajar dan membantu membentuk karakter peserta didiknya.
DAFTAR
PUSTAKA
IAIN Walisongo Semarang,Buku Panduan
IAIN Walisongo,1991-1992,IAIN Walisongo1991.
Uhbiyati,Nur.,Dasar-dasar Ilmu
Pendidikan Islam,Semarang:PT Pustaka Rizki Putra,Semarang,2002.
Soejono,Ag.,Pendahuluan Ilmu
Pendidikan Umum,Bandung:CV Ilmu,1982.
Mursi,Muhammad Munir,Al-Tarbiyyat
al-islamiyyat Usuluha wa tatawwuruha fi Bilad al-Arabiyyat,Qahirah:’Alam
al-kutub,1977.
Tafsir,Ahmad.,Ilmu Pendidikan
Islam,Bandung:PT Remaja Rosdakarya,2012
http://amiie23new.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-syarat-syarat-profesi.html