Minggu, 24 Januari 2016



MAKALAH
PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI GURU



                                                                            















Di Susun Oleh :
Rahmandika  Priasandi





PROGRAM BEASISWA STARA SATU (S1)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-HIDAYAH BOGOR
JL. Raya Dramaga Km 6, Gg. Radar Baru, Kel. Margajaya, Kec. Bogor Barat
Kab. Bogor Jawa Barat Telp./ Fax  : (0251)-8625187


KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
            Maha Suci bagi Allah SWT dan segala puji hanya milik-Nya. Penggenggam segala sesuatu yang telah memberikan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya dalam melakukan segala aktifitas.

 Sholawat serta Salam semoga dilimpahkan selalu kepada sebaik-baiknya manusia yaitu Nabi Muhammad SAW, kepada para sahabatnya, keluarganya, tabi’in, tabi’ut-tabi’in dan para umatnya yang tetap berpegang teguh memegang risalahnya.

            Alhamdulillah berkat Rahmat dan Hidayah Allah SWT saya dapat menyelesaikan penulisan tugas makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan serta sebagai syarat untuk memenuhi nilai mata kuliah Materi PAI (Pendidikan Agama Islam ) semester satu di STAI Al-Hidayah Bogor.

            Saya menyadari penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan banyak kekurangan. Untuk itu dengan segala kerendahan hati saya mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak yang bersifat membangun.

            Semoga segala partisipasi dan bantuan dari semua pihak dalam penyusunan makalah ini menjadi amal ibadah di sisi Allah SWTdan mendapat balasan yang tak terhingga.

            Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya khususnya dan umumnya bagi seluruh mahasiswa.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.





Tangerang,20 Januari 2016

                                                                                               


Rahmandika Priasandi






DAFTAR ISI

Halaman Judul......................................................................................................
i
Kata Pengantar.....................................................................................................
ii
Daftar Isi...............................................................................................................
iii


BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang...............................................................................................
1
1.2 Rumusan Masalah..........................................................................................
1
1.3 Tujuan............................................................................................................
1


BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Profesi Guru.................................................................................
2
2.2Karakteristik Profesi.......................................................................................
4
2.3Syarat Profesi Guru........................................................................................
5
2.4Syarat Guru Dalam Pendidikan Islami...........................................................
7
2.5 Perkembangan Profesi Guru..........................................................................
8


BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan....................................................................................................
10
3.2 Saran...............................................................................................................
10


DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................
10


















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Profesi sering disebut sebagai suatu pekerjaan,seseorang yang memiliki suatu pekerjaan tertentu dengan keterampilan tertentu juga.Seorang yang berprofesi sebagai guru misalnya,dia memiliki keterampilan sesuai dengan yang dipelajarinya.Namun seorang yang memiliki pekerjaan belum tentu mendapatkan profesi karena belum mempunyai keterampilan tertentu.
Kini profesi keguruan mendapat perhatian yang serius dari pemerintah.Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diundangkan.Berdasarkan undang-undang tersebut, ditempuh serangkaian langkah untuk meningkatkan derajat keprofesionalan guru.Namun banyak orang yang bercita-cita menjadi seorang guru tapi tidak mengetahui dasar pengertian dari profesi guru serta syarat dan ketentuan untuk menjadi seorang guru.
Jika seorang guru tidak memiliki keterampilan dalam pembelajaran,tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan keguruan maka guru tersebut tidak profesional.Belakangan ini banyak guru yang hanya memenuhi aspek pembelajaran tanpa pendekatan dan menjalin interaksi antar peserta didik,jadi yang mereka ketahui kebanyakan tugas seorang guru itu hanya belajar dan mengajar di depan kelas.Padahal bukan itu saja arti dari seorang guru.Dan dalam profesi keguruan ini ada beberapa syarat yang ditempuh untuk meningkatkan profesionalitas seorang guru.Lalu apakah seorang guru itu hanya bertugas sebagai pengajar saja? Kemudian apa saja syarat-syarat yang harus ditempuh? .sebelum menjawab pertanyaan ini,maka dari itu dalam makalah ini akan saya jelaskan tentang pengertian dan syarat dalam menjadi seorang guru.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.Apa pengertian dari profesi guru?
2.Apa saja syarat dari profesi guru?

1.3  TUJUAN
1.Untuk mengetahui pengertian dari profesi guru.
2.Untuk mengetahui syarat-syarat dari profeai guru.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN PROFESI GURU
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional.Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki seseorang.Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.

 Profesi Keguruan

Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.

Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segi tiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme. Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum,notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atausarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja,sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan³surat tugas´ dari kepala sekolah.





Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh, walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu.Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).

Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesiguru.Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personaldan sosial.Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru.Kebutuhan ini meningkatdengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guruyang profesional.Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yangmenghasilkan guru.Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi inisemakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehinggaada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar.Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukangerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya.SetelahPGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).

Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusunnya. Misalnya National Education Associatiaon (NEA) (1948) menyaratkan kriteria berikut:

a)        Jabatan Yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual.Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar sering disebut  ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:18)

b)      Jabatan Yang Menggeluti Suatu Batang Tubuh Ilmu Yang Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yamg memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya.Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19)

c)      Jabatan Yang Memerlukan Persiapan Profesional Yang Lama
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan professional dan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)






d)     Jabatan Yang Memerlukan ‘Latihan Dalam Jabatan’ Yang Berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak.Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.

e)      Jabatan Yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar negeri barangkali syarat jabatn guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baruyang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.

f)       Jabatan Yang Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.

g)      Jabatan Yang Lebih Mementingkan Layanan Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.

h)      Jabatan Yang Mempuyai Organisasi Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan

2.2  KARAKTERISTIK PROFESI
 Achmad Sanusi, dkk. (1991), mengemukakan bahwa karakteristik suatu profesi yaitu:
1.Suatu jabatan yaang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
2. Jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
3.Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu (body of knowledge) yang jelas, sistematik, eksplisit, dan bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum (publik).
5.Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat pergguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7.Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan pendapat ahli (judgement) terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9.Dalam praktik memberikan pelayanan kepada masyarakat, anggota profesi bersifat otonom dan bebas dari campur tangan pihak luar.
10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya – secara umum, dan semestinya – memperoleh imbalan yang tinggi pula.

2.3 SYARAT PROFESI GURU
Berdasarkan karakteristik tersebut, jelas bahwa tidak setiap pekerjaan atau jabatan bisa disebut sebagai profesi. Sudah dapat diidentifikasi apakah tukang becak, penderes karet, petani, masinis, pilot, dokter, guru, dosen, wartawan, reporter, penyiar radio, nelayan, penyanyi, artis, aktor, operator kompurter, perawat, bidan, dan lain-lain adalah pekerjaan ataukah profesi.
          Berdasarkan definisi profesional tersebut di atas, maka profesi kependidikan, baik pendidik maupun tenaga kependidikan  melekat sedikitnya 6 syarat yaitu :
1.     Merupakan jenis pekerjaan tetap, bukan pekerjaan sambilan.
2.     Memerlukan keahlian tertentu.
3.     Memerlukan kemahiran.
4.     Memerlukan kecakapan yang memenuhi standar mutu (kompetensi).
5.     Memerlukan norma (kode etik profesi).
6.     Memerlukan pendidikan profesi.
Menurut H.Mubangid bahwa syarat menjadi seorang guru yaitu:
1.Dia harus orang beragama
2.Mampu bertanggungjawab atas kesejahteraan agama
3.Dia tidak kalah dengan guru-guru sekolah umum lainnya dalam membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab atas kesejahteraan bangsa dan tanah air.
4.Dia harus memiliki perasaan panggilan murni (roeping)[1]




 Profesi guru juga memerlukan persyaratan khusus antara lain:
a.Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d.Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e.Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. (Drs. Moh. Ali, 1989)
   Dari penjabaran-penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa syarat dari profesi keguruan yaitu sebagai berikut :
1).        Standar untuk bekerja
2).        Ada lembaga khusus untuk menghasilkan seorang guru yang memiliki standar kualitas tinggi.
3).        Akademik yanbg bertanggung jawab
4).        Memiliki organisasi keguruan
5).        Memiliki kode etik dan etika keguruan yang diatur oleh pemerintah
6).        Ada imbalan/gaji
7).        Pengakuan dari masyrakat serta peka terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
8).        Pengembangan kemampuan yang berkesinambungan
9).        Mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi.
          Sebagai pengajar guru mempunya tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
1.      Menguasai bahan pengajaran
2.      Merencanakan program belajar-mengajar
3.      Melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta,
4.      Menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar
          Profesi guru adalah sebuah profesi yang mulia, Terdapat beberapa persyaratan profesi guru. Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
a)         Kompetensi Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dan strategi dalam proses pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap peserta didik.
b)         Kompetensi Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara.
c)         Kompetensi Sosial, artinya guru harus menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
d)         Kompetensi Pelayanan, artinya guru harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya    yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda mater.

2.4 SYARAT GURU DALAM PENDIDIKAN ISLAMI
Soejono(1982:63-65) menyatakan bahwa syarat menjadi seorang guru adalah sebagai berikut:
1.Tentang umur,harus sudah dewasa
            Tugas mendidik adalah tugas yang amat penting karena menyangkut perkembangan seseorang,jadi menyangkut nasib seseorang.Oleh karena itu,tugas itu harus dilakukan secara bertanggungjawab.Itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah dewasa;anak-anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
2.Tentang kesehatan,harus sehat jasmani dan rohani
            Jasmani jika  tidak sehat akan menghambat pelaksanaan pendidikan,bahkan dapat membahayakan anak didik bila mempunyai penyakit menular.Dari segi ruhani,orang gila berbahaya juga ia mendidik.Orang idiot tidak mungkin mendidik karena ia tidak mampu bertanggungjawab.
3.Tentang kemampuan mengajar,ia harus ahli
            Ini penting sekali bagi pendidik,termasuk guru ( orang tua dirumah sebenarnya perlu sekali mempelajari teori-teori ilmu pendidikan).Dengan pengetahuannya itu diharapkan ia akan lebih berkemampuan menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anaknya dirumah.Seringkali terjadi kelainan pada anak didik disebabkan oleh kesalahan pendidikan di dalam rumah tangga.
4.Harus berkesusilaan dan berdedikasi tinggi
            Syarat ini amat penting dimiliki untuk melaksanakan tugas-tugas mendidik delain mengajar.Bagaimana guru akan memberikan contoh-contoh kebaikan bila ia sendiri tidak baik perangainya? Dedikasi tinggi tidak hanya diperlukan dalam mendidik selain mengajar;dedikasi tinggi diperlukan juga dalam meningkatkan mutu mengajar.
            Syarat-syarat itu adalah syarat-syarat guru pada umumnya,syarat-syarat itu dapat diterima dalam islam.Akan tetapi,mengenai syarat pada butir kedua,yaitu tentang kesehatan jasmani ,islam dapat menerima guru yang cacat jasmani tapi sehat.Untuk guru perguruan tinggi,misalnya orang buta atau cacat jasmani lainnya dapat diterima sebagai tenaga pengajar asal cacat itu tidak merintangi tugasnya dalam mengajar.
            Munir Mursi (1977;97),tatkala memberikan syarat guru kuttab (semacam sekolah dasar di Indonesia),menyatakan syarat terpenting bagi guru dalam islam adalah syarat keagamaan.Dengan demikian,syarat guru dalam islam adalah sebagai berikut:
1.Umur,harus sudah dewasa;
2.Kesehatan,harus sehat jasmani dan rohani;
3.Keahlian,harus menguasai bidang yang diajarkan dan menguasai ilmu mendidik ( termasuk ilmu mengajar);
4.Harus berkepribadian muslim.


2.5 PERKEMBANGAN PROFESI GURU

Kita semua memaklumi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia ini begitu cepatnya sehingga kalau kita berhenti belajar yang terjadi adalah bahwa kita menjadi orang ketinggalan jaman, Untuk itu diperlukan pengembangan profesi guru.

Pengembangan profesi guru dengan kata kunci adalah belajar.Yang dimaksud belajar disini ialah usaha untuk memperoleh pengetahuan atau kecakapan baru dengan berusaha sendiri. Usaha-usaha melalui keaktifan sendiri untuk meningkatkan pengetahuan dan kecakapan sehingga akan berguna dalam menjalankan kewajiban sebagai guru, itulah yang dimaksud sebagai pengembangan profesi guru.

Kadang-kadang pengembangan profesi ini dikatakan juga sebagai peningkatan profesi. Sehubungan dengan peningkatan profesi ini, guru memang dituntut untuk selalu mengembangkan dirinya baik yang mengenai materi pelajaran dari bidang studi yang menjadi wewenangnya maupun keterampilan guru, Tanpa belajar lagi kemungkinan resiko yang terjadi ialah tidak tepatnya materi pelajaran yang diajarkan dan metodologi mengajar yang digunakan
Perkembangan profesi keguruan indonesia pada mulanya guru-guru indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk jabatan guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) sejarah jelas melukiskan perkembangan guru di indonesia. Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. karena mendesaknya kaperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
a.         Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
b.         Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
c.         Guru bantu, Yakni yang lulus ujian guru bantu.
d.         Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
e.         Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.

Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebadai jabatan profesional penuh, status mulai membaik. Di indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.
          Dalam sejarah pendidikan guru indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu.  Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawah guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.
Bentuk-bentuk pengembangan profesi keguruan secara garis besar yaitu :
1.Pengembangan profesi secara individual:
a.         Pengembangan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh departemen yang terkait.
b.         Pengembangan profesi melalui belajar sendiri, dalam hal ini para guru dapat memilih sendiri sumber-sumber yang diperlukan dan sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari sendiri.
c.         Pengembangan profesi melalui media, berbagai media dapat dimanfaatkan seperti media massa elektronik/cetak dan online yang banyak memuat artikel-artikel pengetahuan atau keterampilan yang penting untuk dipelajari.
2.Pengembangan profesi keguruan melalui organisasi profesi:
Yang dimaksud organisasi profesi adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki ikatan-ikatan tertentu dari satu jenis keahlian atau jabatan. Seperti para guru yang menyatukan diri pada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Untuk lokal bisa disebut seperti PGSB (Persatuan Guru Swasta Balikpapan), MGHB (Musyawarah Guru Honor dan Bantu), dan banyak lagi lainnya. Organisasi profesi ini bermanfaat untuk:
a)Tempat pertemuan antara guru yang mempunyai keahlian sama untuk saling mengenal.
b) Tempat memecahkan berbagai masalah yang menyangkut profesinya.
c) Tempat peningkatan mutu profesi masing-masing.










BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
            Profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh, walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru.
            Mengingat tugas sebagai guru adalah tugas mulia,maka dituntut syarat-syarat jasmani,rohani dan sifat-sifat lain yang diharapkan dapat menunjang untuk memikul tugas itu dengan sebaik-baiknya.
3.2 SARAN
            Seorang guru harus meningkatkan profesionalitas dirinya dengan mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan agar semakin mampu memperluas wawasan dan pengetahuan yang semakin mendalam. Dalam hal ini pemerintah harus mempersiapkan berbagai macam rencana dan fasilitas untuk mendukung pelatihan dan pendidikan guru sehingga akan lebih mudah bagi guru untuk meningkatkan kinerjanya.Selain itu seorang guru juga menjaga etika dalam profesinya agar selalu tampak berwibawa dan jadi panutan oleh peserta didik.Guru bukan hanya mengajar di kelas tapi juga memberi motifasi belajar dan membantu membentuk karakter peserta didiknya.

DAFTAR PUSTAKA
IAIN Walisongo Semarang,Buku Panduan IAIN Walisongo,1991-1992,IAIN Walisongo1991.
Uhbiyati,Nur.,Dasar-dasar Ilmu Pendidikan Islam,Semarang:PT Pustaka Rizki Putra,Semarang,2002.
Soejono,Ag.,Pendahuluan Ilmu Pendidikan Umum,Bandung:CV Ilmu,1982.
Mursi,Muhammad Munir,Al-Tarbiyyat al-islamiyyat Usuluha wa tatawwuruha fi Bilad al-Arabiyyat,Qahirah:’Alam al-kutub,1977.
Tafsir,Ahmad.,Ilmu Pendidikan Islam,Bandung:PT Remaja Rosdakarya,2012
http://amiie23new.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-syarat-syarat-profesi.html



[1] H.Mubangid Ronoandono,.....................................,Pustaka Jaya,Jakarta 1987,Hal.38